Ajeng Aqmarina Jan - 50411486 - 4IA22
Dosen: Rina Noviana
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Perbedaan badan usaha dengan
perusahaan
Badan Usaha Perusahaan:
- Suatu kebulatan ekonomi.
- Bagian dari badan usaha.
- Kesatuan yuridis dan ekonomi
- Kesatuan teknis.
- Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.
- Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
- Tempat Kedudukan.
- Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokasi.
Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia