Ajeng Aqmarina Jan - 50411486 - 4IA22
Dosen: Rina Noviana
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Perbedaan badan usaha dengan
perusahaan
Badan Usaha Perusahaan:
- Suatu kebulatan ekonomi.
- Bagian dari badan usaha.
- Kesatuan yuridis dan ekonomi
- Kesatuan teknis.
- Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.
- Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
- Tempat Kedudukan.
- Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokasi.
Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia
Jenis- jenis badan Usaha dapat digolongkan menjadi 3 yaitu
Koperasi, BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ), dan BUMS ( Badan Usaha Milik
Swasta ).
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan dan bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25
tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk
memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di
dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
- Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
- Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
- Daftar Nama Pendiri
- Nama dan Tempat Kedudukan
- Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
- Ketentuan Mengenai Keanggotaan
- Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
- Ketentuan Mengenai Pengelolaan
- Ketentuan Mengenai Permodalan
- Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
- Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
- Ketentuan Mengenai Sanksi
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan
wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi
lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui
penerbitan obligasi serta surat utang lainnya.
BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam
yaitu Perjan, Perum dan Persero.
- Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
- Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
- Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara.
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompo orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha milik swasta dibedakan atas:
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah
perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan:
Firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama
perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban
tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas
satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Kebaikan:
- Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
- Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
- Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
- Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
- Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
- Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
- Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
- Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu:
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Kebaikan:
- Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
- CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
- Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
- CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
- Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
- Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
- Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Perseroan terbatas (PT) adalah
badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang
surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham
berhak atas keuntungan (dividen).
Perseroan Terbatas merupakan
bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis- bisnis yang besar. Bentuk
ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya
kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan
itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta
memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan
tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu
berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang
disertakan itu saja dan tidak ikut menanggung hutang-hutang yang dilakukan
oleh perusahaan.
Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha
yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya
memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan
masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan,
wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa
uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan
undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai
kepentingan terhadap yayasan.
Prosedur dan Legalitas Pendirian Usaha
Dalam membangun sebuah badan
usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan
badan usaha, seperti:
Bagi perusahaan skala besar hal
ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan
atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah
izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin
sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya,
sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi
turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan
yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada
perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
- Tanda Daftar Perusahaan
- NPWP
- Bukti Diri
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
- Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
- Izin Domisili
- Izin Gangguan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin dari Dep.Teknis
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang
memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka
hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya
tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk
usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun
pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dan sebagainya.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari
departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis
kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dan lain-lain.
Cara Mendapatkan Proyek TI
Ada beberapa
hal yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan jika ingin mendapatkan proyek IT
dengan mudah. Suatu lembaga/instansi tentunya mereka menginginkan proyek mereka
ingin cepat selesai dan sesuai dengan yang diharapkan dan tentu saja
lembaga/instansi tersebut hanya mempercayakan proyek yang mereka ingikan ke
badan atau perusahaan yang sudah diakui secara hukum atau legalitasnya. Berikut
ini adalah beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
- Siapkan perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
- Urus berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
- Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
- Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
- Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
- Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
- Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat dengan cara yang baik.
- Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
- Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
- Jika terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.
Sumber:
www.wikipedia.com
http://sdknkanfnca.blogspot.com/2013/07/makalah-jenis-badan-usaha.html
http://nadiayashinta.blogspot.com/2013/11/regulasi-dan-prosedur-pendirian.html
http://budiazizkirana.blogspot.com/2013/11/strategi-mendapatkan-proyek-it.html
0 komentar:
Posting Komentar