Mata Praktikum : SIAK
Kelas : 2IA22
Pertemuan : 3
Tanggal : 9 November 2012
Materi : Membuat Inventory pada MYOB
NPM : 50411486
Nama : Ajeng Aqmarina Jan
Penjelasan MoU
MoU adalah sebuah perjanjian yang berisikan ikatan kerjasama antara dua orang/lembaga untuk menyelesaikan suatu kegiatan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal didalam perjanjian tersebut.
Nota Kesepahaman (MoU) ini sering disebut dengan pra – kontrak merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang kemudian akan diikuti perjanjian lainnya. Dalam hukum konvensional istilah MoU ini tidak dikenal, namun dalam praktek sering digunakan. Adapun yang menjadi latar belakang digunakannya MoU dalam praktek adalah :
a. Dilihat dari prospeknya kesepakatan yang ingin dilakukan belum jelas.
b. Hanya memerlukan jangka waktu yang bersifat sementara
c. Ada keraguan dari para pihak sehingga memerlukan waktu untuk berpikir.
Adapun jika dilihat dari ciri – ciri MoU adalah sbb :
o Isinya singkat berupa hal – hal pokok
o Merupakan pendahuluan, yang akan diikuti suatu kontrak terperinci
o Jangka waktunya terbatas
o Biasanya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk adanya kontrak terperinci.
Dalam MoU memuat klausul-klausul yaitu :
Kepala MoU (judul, nomor, tanggal dan tempat MoU ditandatangani).
Komparisi (para pihak dalam MoU)
Praemisses ( maksud atau alasan para pihak)
Isi MoU (ketentuan esensialia, tambahan dan wajib)
Ketentuan Penutup
Meskipun MoU sering digunakan dalam praktek, kekuatan hukum dari MoU ini tidaklah mengikat. Kekuatan MoU ini hanya mengikat secara moral, sehingga jika timbul kerugian dari pelaksanaan MoU ini tidak dapat dimintakan ganti kerugian. Namun menurut beberapa ahli hukum berpendapat bahwa, walaupun tidak bisa dimintakan ganti rugi, pihak yang merasa dirugikan berhak untuk dikembalikan haknya ke keadaan semula sebelum MoU dilakukan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, kekuatan hukum MoU ini masih menjadi perdebatan, tidak memiliki pemahaman yang sama. Intinya adalah bahwa MoU tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan hanya memiliki sanksi moral saja.
Satu keuntungan dari MOU atas instrumen lebih resmi adalah bahwa, karena kewajibannya dibawah hukum internasional dapat dihindari, mereka dapat diberlakukan di kebayakan negara tanpa memerlukan perkenan secara parlementer. Karenanya, berbagai MOU sering digunakan untuk mengubah dan menyesuaikan perjanjian-perjanjian yang ada, dalam kasus mana MOU memiliki status perjanjian faktual. Keputusan mengenai retifikasi, bagaimanapun, adalah ditentukan hukum internal para pihak dan bergantung kepada suatu peringkat besar pada subjek disetujui. Berbagai MOU yang dibuat secara rahasia (yaitu tak terdaftar dengan PBB) tak bisa ditegakkan dihadapan organ PBB, dan dapat disimpulkan bahwa tak ada kewajiban dibawah hukum internasional telah diciptakan. Seperti telah dijelaskan dalam kasus Qatar v. Bahrain, perselisihan mungkin timbul mengenai status dokumen setelah salah satu pihak berusaha untuk menegakkan ketentuan-ketentuannya.
Meskipun MOU di bidang multilateral jarang terlihat, persetujuan penerbangan transnasional sebenarnya adalah MOU.
Gambar dibawah ini merupakan tampilan dari Command Center, karena ingin membuat data inventory maka pilih inventory. Dalam inventory terdapat banyak pilihan, disini pilih Items List yang terdapat pada tabel inventory.
Dalam Items List akan tampil tabel seperti pada gambar di bawah ini. Tabel ini untuk membuat data-data yang diinginkan. Jika ingin mengganti atau merubah data pilih edit. Karena kita ingin membuat data baru maka pilih new.
setelah klik new maka akan tampil seperti pada gambar dibawah ini. Kemudian isi item dan name atau nama barang yang ingin dibuat dalam suatu inventory. Kemudian check list I buy this item, I sell this item, I inventory this item. Setelah semua tercheck list, buat tipe data pada pilihan cost of sales account yaitu piutang, income account for tracking sales yaitu utang dan asset account for item inventory yaitu perlengkapan.
Jika ingin membuat Cost of Sales Account maka klik tanda panah ke bawahnya maka akan tampil seperti pada gambar dibawah ini. Pilih Header Account, pilih type account Cost of Sales kemudian isi Account Name dengan mana piutang. Sedangkan Utang dan Perlengkapan caranya sama dengan piutang tadi. Hanya type account berbeda.
Dalam kolom Tax Code Information di isi dengan PPN, Description di isi dengan Pajak Pertambahan Nilai. Rate untuk PPN yaitu 10% . Kemudian dalam Linked Acoount for Tax Collected dibuat Wipe Out dan Linked Account for Tax Paid dibuat Wipe In. seperti pada gambar dibawah ini.
Jika ingin membuat Linked Account for Tax Collected dengan WIPE OUT dan Linked Account For Tax Paid dengan WIPE IN maka klik kotak dialog lalu klik new untuk membuat account baru. Isi account name dengan Wipe Out dan Wipe In.
Gambar dibawah ini merupakan tampilan Selling Details dan Buying Details dari sebuah barang. Tax Code when Sold dan Tax Code when Bought diisi dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang telah dibuat pada tabel sebelumnya.
Ini Merupakan inventory yang telah dibuat.
0 komentar:
Posting Komentar